DEFINISI WEB SCIENCE
Kata Web
Science atau Web di masa modern seperti sekarang ini pasti sudah tidak asing
lagi kita dengar, khususnya bagi orang yang hidupnya ketergantungan pada
jaringan internet. Tapi bagi yang belum tahu definisi atau arti sebenarnya dari
Web itu sendiri, saya akan berbagi sedikit informasi mengenai Web Science.
Web Science
sendiri terdiri dari kata Web dan Science, kata itu memiliki arti masing masing
yang jika disatukan akan menjadi sebuah kalimat yang memiliki arti yang baru. Mulai
dari kata Web, Web adalah sebuah penyebaran informasi melalui internet. Sebenarnya
antara WWW (World Wide Web) dan web adalah sama karena kebanyakan orang
menyingkat www menjadi web saja. Web merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan
dari dunia internet. Melalui web, setiap pemakai internet bisa mengakses
informasi-informasi di situs web yang tidak hanya berupa teks, tetapi juga
dapat berupa gambar, suara, film, animasi, dll. Sebenarnya, web merupakan
kumpulan-kumpulan dokumen yang banyak tersebar di beberapa komputer server yang
berada di seluruh penjuru dunia dan trehubung menjadi satu jaringan melalui
jaringan yang disebut internet.
Sekarang kita akan masuk ke kata Science. Science adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan sumber
ilmu pengetahuan yang memberikan manfaat bagi kehidupan manusia dan seluruh
isinya. Dengan kata lain, science itu sendiri merupakan kumpulan ilmu pasti yang
memberikan makna tersendiri bagi yang mempelajarinya.
Jadi kesimpulannya WEB SCIENCE adalah segala sesuatu yang
berkaitan dengan ilmu pengetahuan yang diperoleh dari sumber yang akurat dan
dapat di unduh dari dunia maya tanpa kita harus menuju ke sumber informasi yang
ada di informasi yang ingin kita cari, sehingga memudahkan kita untuk
memperoleh informasi.
SEJARAH
WEB
Sir Timothy John “Tim” Berners-Lee, Beliau lah orang yang pertama kali
mengembangkan Web. Namum, pada saat itu web masih berjalan tanpa terhubung
jaringan. Situs web yang tersambung
dengan jaringan pertama kali muncul pada tahun 1991. Maksud dari Tim ketika
merancang situs web adalah untuk memudahkan tukar menukar dan memperbarui
informasi pada sesame peneliti di tempat ia bekerja. Pada tanggal 30 April
1993, CERN (tempat dimanaa Tim bekerja) mengumumkan bahwa WWW dapat digunakan
secara gratis oleh public.
Situs web biasanya ditempatkan pada server web. Sebuah server web umumnya
telah dilengkapi dengan perangkat-perangkat lunak khusus untuk menangani
pengaturan nama ranah, serta menangani layanan atas protocol HTTP yang disebut
sebagai Server HTTP seperti Apache HTTP, atau internet Information Service
(IIS).
Sejarah web juga berkaitan dengan sejarah perkembangan teknologi komputer.
Karena pada awalnya tampilan web masih sangatlah sederhana, hanya menampilkan
teks, lalu untuk hyperlink (link) pada saat itu masih menggunakan tampilan
nomor yang menghubungkan antara satu halaman ke halaman lainnya.
Pada saat itu pun, teknologi web dikembangkan dan berjalan pada sistem
operasi Unix, masih sangat jarang yang menggunakan teknologi windows. andaipun
ada, teknologi windows masih sangat sederhana.
Lalu dengan semakin beragamnya tampilan dan penerapan teknologi berbasis
desktop mendorong perkembangan teknologi sejarah web, baik berupa teknologi
tampilan (GUI – Graphical User Interface), teknologi browser, teknologi bahasa
yang digunaan untuk mengembangkan web, platform web dan beragam teknologi web
lainnya. Seiring waktu keberadaan web pun meledak.
Dari hanya berjumlah ribuan, hingga mencapai jumlah jutaan bahkan milyaran.
Fungsinya pun berkembang, bukan hanya sebagai media bertukar informasi, tapi
juga mewujud berupa aplikasi sistem informasi berbasis web.
Web 1.0
Merupakan
teknologi Web generasi pertama yang merupakan revolusi baru di dunia Internet
karena telah mengubah cara kerja dunia industri dan media. Pada dasarnya,
Website yang dibangun pada generasi pertama ini secara umum dikembangkan untuk
pengaksesan informasi dan memiliki sifat yang sedikit interaktif. Dikembangkan
untuk pengaksesan informasi dan memiliki sifat yang sedikit interaktif. Sifat
dari web 1.0 ini adalah read.
Web 2.0
Web 2.0 Istilah
Web 2.0 pertama kalinya diperkenalkan oleh O’Reilly Media pada tahun 2004
sebagai teknologi Web generasi kedua yang mengedepankan kolaborasi dan sharing
informasi secara online. Menurut Tim O’Reilly, Web 2.0 dapat didefinisikan
sebagai berikut: “Web 2.0 adalah revolusi bisnis di industri komputer yang
disebabkan oleh penggunaan internet sebagai platform, dan merupakan suatu
percobaan untuk memahami berbagai aturan untuk mencapai keberhasilan pada
platform baru tersebut. Salah satu aturan terutama adalah membangun aplikasi yang
mengeksploitasi efek jaringan untuk mendapatkan lebih banyak lagi pengguna
aplikasi tersebut. Sifat dari web 2.0 ini adalah read write. Web 2.0
memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Web sebagai platform
- Data sebagai pengendali utama
- Efek jaringan diciptakan oleh arsitektur pertisipasi
Web 3.0
Definisi untuk
Web 3.0 sangat beragam mulai dari pengaksesan broadband secara mobile sampai
kepada layanan Web berisikan perangkat lunak bersifat on-demand [Joh07]. Namun,
menurut John Markoff, Web 3.0 adalah sekumpulan teknologi yang menawarkan cara
baru yang efisien dalam membantu komputer mengorganisasi dan menarik kesimpulan
dari data online. Berdasarkan definisi yang dikemukakan tersebut, maka pada
dasarnya Semantic Web memiliki tujuan yang sama karena Semantic Web memiliki
isi Web yang tidak dapat hanya diekpresikan di dalam bahasa alami yang
dimengerti manusia, tetapi juga di dalam bentuk yang dapat dimengerti,
diinterpretasi dan digunakan oleh perangkat lunak (software agents).
Perbedaan utama
dari setiap generasi adalah Web 1.0 masih bersifat read-only. Pada Web 2.0
bergerak kea rah read-write, sedangkan pada Web 3.0 mengembangkan hubungan
manusia ke manusia, manusia ke mesin, dan mesin ke mesin.
ARSITEKTUR WEB DAN APLIKASINYA
Arsitektur Website adalah suatu pendekatan terhadap desain dan perencanaan situs
yang, seperti arsitektur itu sendiri, melibatkan teknis, kriteria estetis dan
fungsional. Seperti dalam arsitektur tradisional, fokusnya adalah benar pada
pengguna dan kebutuhan pengguna. Hal ini memerlukan perhatian khusus pada
konten web, rencana bisnis, kegunaan, desain interaksi, informasi dan desain
arsitektur web. Untuk optimasi mesin pencari yang efektif perlu memiliki
apresiasi tentang bagaimana sebuah situs Web terkait dengan World Wide Web.
Aplikasi utama dari
arsitektur web adalah:
1. HTTP, HTML, Web Server, dan Internet
2. Wikis, Blogs, Folksonomies, Social Network, dan
Usergenerated
Content
3. Semantic Web Summary
4. Web Security
INSTITUISI PENGELOLA WEB/INTERNET
Walaupun riset tentang internet diawali dari
proyek ARPANET dan berkembang dari kolaborasi penelitian institusi militer dan
pendidikan, namun infrastruktur dan teknologi internet saat ini bisa dikatakan
bukan milik suatu institusi atau perorangan ataupun negara. Sekarang internet
merupakan sebuah enterprise
kolaboratif dan kolektif yang terbuka. Ada sejumlah organisasi atau lembaga
yang memiliki pengaruh terhadap perkembangan internet serta menjadi guide atas perkembangan internet
dan web. Dalam Gambar 1.4 dapat dilihat evolusi organisasi pengelola Internet,
mulai dari ARPANET Working
Group hingga berkembang sampai saat ini ada IAB (Internet Architecture Board),
IETF (Internet Engineering Task Force),
IRTF (Internet Research Task Force)
dan W3C (World Wide Web Consorcium).
Berikut kajian singkat tentang organisasi-organisasi tersebut:
1. World Wide Web Consortium
(W3C):
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu
Komputer MIT oleh Tim
Berners-Lee dan Al-Vezza.
W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan
standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML
dan CSS diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee.
2. Internet Engineering Task
Force (IETF)
Merupakan badan yang bertanggungjawab
terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet. IETF bertugas
mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF
fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
3. Internet Architecture Board
(IAB):
IAB bertanggung jawab dalam
mendefiniskan backbone
internet
4. Internet Society (ISOC):
Dibentuk dari berbagai organisasi,
pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional.
Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan
memantau lembaga lain seperti IETF.
5. The Internet Assigned
Authority (IANA) & Internet Network Information Center (InterNIC).
Kelompok ini bertanggung jawab terhadap
alokasi alamat IP dan nama domain.
ASPEK HUKUM DAN ETIKA INTERNET
Pada
dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau
perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapatdidukung oleh
peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadikekosongan
hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam
penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan Undang - Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa
kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat
dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis
kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi
hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak
kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.
Kegiatan
dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun
alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus
dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara
nyata. Dalam kegiatan e-commerce
antara lain dikenal
adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang
dibuat di atas kertas.
Berkaitan
dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam
pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang
secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga
keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi,
aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam
penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak
karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi
tidak optimal.
Teknologi
informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis,
dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah
internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan
informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan,
foto, electronic data
interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode
akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah
yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.
Internet
saat ini telah menghubungkan jaringan komputer lebih dari tiga ratus ribu jumlahnya
(networks of networks) yang menjangkau sekitar lebih dari
seratus negara di dunia. Dalam setiap hitungan menit muncul jaringan tambahan
lagi, ratusan halaman informasi (web pages) yang baru
tersajikan setiap menitnya sehingga memperkaya khazanah yang telah ada. Seiring
dengan perkembangan komputer ini, internet juga telah menawarkan sejumlah
layanan bagi kehidupan manusia mulai dari kegiatan kesehatan (e-medicine), bisnis (e-bisnis), pendidikan (e-education), pemerintahan (e-goverment), dan lain sebagainya14. Kemajuan
teknologi informasi khususnya media internet, dirasakan banyak memberikan
manfaat seperti dari segi keamanan, kecepatan serta kenyamanan.
Internet
sebagai sarana informasi memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai
mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya yaitu Pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian
hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi
atau netral teknologi.
Aspek Hukum dalam penggunaan internet terbagi menjadi :
- Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan
perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
- Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini
menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di
dalam dunia maya itu.
- Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan
berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang
menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa
online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung
jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
- Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di
masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau
memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa
yang mereka lakukan.
- Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
- Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam
internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung
sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
- Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian
dari perdagangan atau bisnis usaha.
Dalam menggunakan internet, kita juga harus memperhatikan hal-hal apa
saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, atau kata lainnya adalah etika
penggunaan internet.
Etika adalah ilmu yang
mempelajari mengenai baik dan buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai internet,
etika juga diperlukan, karena tidak hanya kita saja yang ikut dalam dunia maya
itu, akan tetapi banyak orang dari seluruh dunia. Jika tindakan dan perkataan
kita tidak berdasarkan etika yang ada, maka kita bisa dibenci, hingga terjerat
hukum yang terkait.
Hal yang harus
diperhatikan dalam sebagai pengguna internet yaitu :
- Pengguna internet berasal dari berbagai kalangan, bangsa dan negara.
- Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia
anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam
berinteraksi.
- Segala fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang
untuk bertindak etis.
- Pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan
masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.
Dibawah ini adalah
etika-etika dalam menggunakan internet antara lain :
- Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi
seseorang/pihak lain.
- Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar,
egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa
diterima orang.
- Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan
menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi
marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang
lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
- Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan
sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab
memanfaatkan hal itu.
- Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat
pribadi juga, jangan ekspose di forum.
- Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak
logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu
adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang
lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah
hoax.
- Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message,
jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung
atau rendah diri orang yang dikritik.
- Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan
untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
- Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi
yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa
persetujuan teman itu sendri.
- Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya
jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi
yang memiliki hak cipta.
SUMBER:
http://emangweb.wordpress.com/2009/05/22/organisasi-pengelola-internet/