PERSEROAN
TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah organisasi bisnis yang memiliki
badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab
yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan.
Syarat
umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah:
- Copy KTP para
pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
-
Copy KK penanggung
jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung
jawab
- Pas photo penanggung
jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
-
Copy PBB tahun terakhir
sesuai domisili perusahaan
-
Copy Surat
Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
-
Surat Keterangan
Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
-
Surat Keterangan RT /
RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
khusus luar jakarta
-
Kantor berada di
Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
-
Siap di survey.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai
berikut:
- Pendiri minimal 2
orang atau lebih (ps. 7(1))
-
Akta Notaris yang
berbahasa Indonesia
-
Setiap pendiri harus
mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 &
ayat 3)
-
Akta pendirian harus
disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
-
Modal dasar minimal
Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
-
Minimal 1 orang
direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham
harus WNI atau Badan Hukum
yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang
atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau
beberapa orang yang menjalankan perusahaan.
Beberapa
langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:
AKTA PENDIRIAN CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
- Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
- Prosesnya 1-2 hari kerja.
SURAT KETERANGAN DOMISILI
PERUSAHAAN
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan
alamat perusahaan dengan persyaratan:
- Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti
kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
- Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu
NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan:
- Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
- Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti
sewa/kontrak tempat usaha.
- Lama proses 2-3 hari kerja
SURAT
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP)
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan, dan persyaratannya
adalah:
- Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan
bukti kepemilikan atau sewa/kontrak tempat usaha.
- Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
MENDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI
(PN)
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat dengan
persyaratan:
- Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
- Proscsnya 1 hari kerja.
MENGURUS SURAT IJIN
USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk
golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas
Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau
Surat Ijin Gangguan)
- Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar)
berwarna.
- Proses untuk SIUP besar 30 hari, scdangkan SIUP
menengah dan kecil, 14 hari.
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di
Kota/Kabupatcn domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari
kerja. Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Dengan demikian, hasil atau berkas dokumen yang kita dapatkan
meliputi:
- Akta pendirian CV
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Pengesahan Pengadilan
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
KOPERASI
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Ini merupakan pengertian koperasi dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai
berikut:
a. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
b. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi
c. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran
dasar sekurang-kurangnya:
- Daftar Nama Pendiri
- Nama dan Tempat Kedudukan
- Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
- Ketentuan Mengenai Keanggotaan
- Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
- Ketentuan Mengenai Pengelolaan
- Ketentuan Mengenai Permodalan
- Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
- Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
- Ketentuan Mengenai Sanksi
d.Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan
oleh pemerintah
e.Untuk
memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai
akta pendirian koperasi.
FIRMA
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana
tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal
dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian. Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris
adalah sebagai berikut:
- Pembuatan akta pendirian firma
- Surat keterangan domisili perusahaaN
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
- Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
- Surat izin usaha perdagangan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
CARA UNTUK MEMENANGKAN TENDER
- Kita siapkan terlebih
dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, entah itu
berbentuk PT atau CV karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender
harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.
- Kita urus juga
berbagai macam dokumen syarat tender seperti Nomor pokok wajib pajak ( NPWP ),
Surat izin usaha perdagangan (SIUP), Surat keterangan domisili perusahaan
(SKDP) dan untuk tender proyek bangunan biasanya ada persayaratan tambahan
seperti Izin usaha jasa kobstruksi (IUJK) dan dokumen lainya dapat dibaca dan
dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
- Mencari tahu sebanyak
mungkin berita tender, bisa didapat dari koran, website atau LPSE sebagai
lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau
kota di Indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari panitia lelang pada
instansi yang mengadakan lelang.
- Baca dan periksa
dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas
atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
- Ikuti dengan disiplin
jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi
penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
- Bermainlah dengan
jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender
agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan cara haram
maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup,
sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih
berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
- Hindari perbuatan yang
melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia
tender agar dipilih menjadi pemenang. sebagai peserta tender kita dalam posisi
sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik
agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap didapat dengan cara yang baik.
- Ajukan harga penawaran
dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tingi maka kita akan
kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan
harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan
pengurangi spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah
- Jaga hubungan baik
dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap
dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
- Jika kita terpilih
menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi yang telah
disepakati, dengan begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi
besar untuk menang tender proyek berikutnya.
Sumber:
http://www.hukum123.com/syarat-pendirian-pt-dan-cv/