Perkembangan teknologi baik itu teknologi komunikasi dan komputer menyebabkan banyak hal-hal baru tercipta di dunia ini. Di dalam era modern seperti sekarang ini, media elektronik menjadi salah satu media andalan untuk melakukan komunikasi dan bisnis. peluang-peluang bisnis yang baru di mana transaksi-transaksi bisnis makin banyak dilakukan secara elektronika, memungkinkan setiap orang dengan mudah melakukan perbuatan hukum seperti misalnya melakukan jual-beli. Perkembangan media internet merupakan salah satu contohnya.
Melalui internet kita dapat melakukan perdagangan dengan orang dari segala penjuru dunia dengan murah, cepat dan mudah. Dan salah satu manfaat dari penggunaan internet dalam bidang perdagangan adalah sebagai alat untuk mempromosikan suatu produk. Penggunaan internet sebagai sarana untuk menjalankan transaksi perdagangan sekarang telah dikenal dengan nama E-Commerce.
Electronic commerce, juga e-commerce atau perdagangan elektronik adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Manfaat dari digunakannya E-Commerce ini adalah dapat menekan biaya barang dan jasa, serta dapat meningkatkan kepuasan konsumen sepanjang yang menyangkut kecepatan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan dengan kualitas yang terbaik sesuai dengan harganya. Order cycle sebuah bisnis yang tadinya memakan waktu 30 hari, waktunya bisa dipercepat yakni bisa 5 hari saja. Proses yang cepat tentunya akan menigkatkan pendapatan.
Berbelanja atau melakukan transaksi perdagangan melalui internet sangat berbeda dengan berbelanja atau melakukan transaksi perdagangan di dunia nyata. Dengan E-Commerce memungkinkan kita bertransaksi dengan cepat dan biaya yang murah tanpa melalui proses yang berbelit-belit, di mana pihak pembeli (buyer) cukup mengakses internet ke website perusahaan yang mengiklankan produknya di internet, yang kemudian pihak pembeli (buyer) cukup mempelajari term of condition (ketentuan-ketentuan yang diisyaratkan) pihak penjual.
Apabila term of conditionsnya telah disetujui dan dipenuhi oleh pihak pembeli maka langkah terakhir adalah dengan dilakukan pengeklikan tombol “SEND” oleh pihak pembeli yang menandakan suatu syarat persetujuan untuk perjanjian yang ditawarkan oleh pihak penjual. Seandainya pihak konsumen tidak setuju dengan term of condition yang ditawarkan oleh penjual, maka konsumen hanya tinggal membatalkan transaksi dalam jangka waktu tujuh hari. Setelah tombol “SEND” pada keyboard komputer ditekan konsumen hanya cukup menggesekkan kartu kredit sebagai tanda pembayaran atas barang yang di beli.
Dalam penggunaan e-commerce ini, ada beberapa barang yang cocok dijual secara elektronik seperti barang elektronik kecil, musik, piranti lunak, fotografi, dll. Tetapi ada juga barang yang tidak cocok dijual secara elektronik seperti barang yang tidak memiliki rasio harga dan berat yang rendah, seperti barang-barang yang perlu dicium baunya, dipegang, dicicip, dll.
0 komentar:
Posting Komentar